Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO AKBP Raindra Ramadhan Didemosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Profesional

AKBP Raindra Ramadhan Syah dihukum demosi selama 4 tahun buntut penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNWOW.COM - AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dihukum demosi selama 4 tahun.

Hukuman itu didapat buntut penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait keputusan demosi pada AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (27/9/2022) kemarin.

Adapun sidang tersebut berlangsung selama 12 jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.

Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/9/2022).

Menurut Ramadhan, AKBP Raindra terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas.

Perilaku yang dilakukan oleh pelanggar juga termasuk ke dalam perbuatan tercela.

Selain demosi, kata Ramadhan, AKBP Raindra juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dan atau tertulis di hadapan sidang KKEP.

Selain itu, permintaan maaf itu ditujukkan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelasnya.

Selain itu, AKBP Raindra dikenakan juga sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 12 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.

Penahanan itu telah dijalani oleh pelanggar.

Baca juga: VIDEO Aturan Baru Taruna-Taruni Akademi TNI, Syarat Umur dan Tinggi Badan Berubah, Ini Updatenya

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 ttg kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah Dihukum Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Raindra RamadhanBrigadir JFerdy SamboPolda Metro JayaMabes Polri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved