Breaking News:

Terkini Nasional

VIDEO - Lukas Enembe Disebut Bisa Hanya Dibela Keluarga saat Hadapi Kasus Suap, Ini Penyebabnya

Gubernur Papua Lukas Enembe telah mangkir dua kali dari panggilan KPK, apa akibatnya?

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe terancam bisa hanya dibela keluarga saat mengahadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Pasalnya, Lukas Enembe yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, memberi contoh tak baik, dengan dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui, alasan Lukas Enembe tak menggubris panggilan KPK karena sakit yang diderita.

Baca juga: VIDEO Jokowi Ingatkan Lukas Enembe soal Pemenuhan Panggilan KPK: Proses Hukum Harus Dihormati

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

Menurut Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Alasan kesehatan, kata dia, sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” kata Jaleswari, Selasa, (27/9/2022).

Menurutnya, sangat ironis seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.

“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.

Ia menyebut, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.

Siapapun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.

Baca juga: Kebohongan Terungkap, Lukas Enembe Ternyata Tak Punya Tambang Emas, Warga Tolikara: Belum Beroperasi

Kasus Bisa Dihentikan

KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan, termasuk kasus Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lukas EnembeGratifikasiGubernur Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved