Breaking News:

Terkini Nasional

VIDEO Jokowi Ingatkan Lukas Enembe soal Pemenuhan Panggilan KPK: Proses Hukum Harus Dihormati

Presiden Jokowi memberikan tanggapan agar Lukas Enembe menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan tanggapannya terkait proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal proses hukum kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang berlarut-larut.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka awal September lalu.

Akan tetapi, hingga saat ini Lukas belum dapat diperiksa oleh KPK lantaran belum satu kalipun menghadiri panggilan pemeriksaan.

Baca juga: VIDEO Oknum Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Berawal dari Laporan sang Istri

Menurut Jokowi, Lukas Enembe harus menghormati proses hukum.

Kepala negara menegaskan kedudukan semua orang sama di mata hukum.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati.

Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Oleh karenanya, Jokowi memberikan penekanan agar Lukas Enembe menghormati panggilan KPK.

"Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujarnya menegaskan.

Sebelum presiden memberikan penegasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum KPK.

Saat itu, Mahfud MD menjelaskan sejumlah temuan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang menyangkut rekening Lukas.

Antara lain untuk setoran ke kasino judi hingga pembelian jam tangan mewah.

Buntut temuan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiLukas EnembePapuaKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved