Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Mundur Lagi, Saksi Kunci Masih Sakit
sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu yang ditunggu.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Jadwal sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan terpaksa harus mundur lagi.
Alasannya lagi-lagi karena saksi kunci, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, dikabarkan kembali mengalami sakit.
Seperti yang diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan harusnya digelar pada pekan ini.
Padahal sidang etik terhadap Hendra Kurniawan menjadi salah satu yang ditunggu, setelah proses yang sama dijalani oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO Polisi Fokus Lakukan Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan?
Hendra merupakan salah satu dari sejumlah perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut catatan, sidang etik terhatap Hendra sudah tertunda 3 kali.
Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 tidak bisa terlaksana karena saksi Arif sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.
Ternyata pada hari yang ditentukan sidang juga tidak dapat terlaksana lantaran Arif dinyatakan masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan.
AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan, syarat seorang saksi untuk dihadirkan di persidangan etik adalah dalam kondisi sehat.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Dedi.
Perjalanan kasus
Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan telegram dengan perintah mencopot dan memutasi sejumlah perwira, salah satunya Hendra.