Terkini Daerah
Fakta Wartawan Gadungan Tribun Terjaring OTT di Bengkulu, Ditangkap saat Peras Kelompok Tani
Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor terjaring OTT yang dilakukan pihak kepolisian. Ini faktanya.
Penulis: Vintoko
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap sosok wartawan gadungan yang mengaku dari media Tribun Tipikor
Dikutip TribunWow.com dari TribunBengkulu.com, wartawan gadungan itu ditangkap setelah pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (27/9/2022).
Sosok wartawan gadungan yang diketahui bernama Supran Efendi alias SE (40) itu terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca juga: Kenal Sosok RBT sejak 2001, Penasihat Kapolri Ngaku Dengar Desas-desus saat Tangani Kasus
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers OTT wartawan Tribun gadungan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/2022) pagi.
"Pelaku bernama Supran Efendi berusia 40 tahun. Warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Kapolres.
1. Kronologi Penangkapan
Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB
Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.
"Pelaku ini mengancam korban dengan pemberitaan, lalu meminta uang kepada korban," ucap Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi.
Baca juga: Sosok Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 Juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.
Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.
Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.
Usai pelaku mengambil uang dari tanggan korban, pelaku langsung diamankan.
"Langsung kami amankan di teras rumah korban. Pelaku sempat membuang uang ditangannya namun berhasil kami amankan barang buktinya," jelas kapolsek.
Baca juga: Sebut Kasus Sambo Berkah Polri, Penasihat Kapolri Ungkap Oknum Polisi Pelihara Penyakit Masyarakat
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tirbun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/wartawan-gadungan-mengaku-dari-tribun-tipikor.jpg)