Hotman Paris dan Kontroversinya
Segerombol Guru Bandar Lampung Ngadu Belum Digaji, Hotman Paris Turun Tangan: Jangan sampai Dipecat
Pengacara Hotman Paris mengungkap aduan segerombol guru dari Bandar Lampung yang mengaku tak menerima gaji selama beberapa bulan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kedatangan segerombolan guru honorer dari Bandar Lampung.
Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris langsung meminta Wali Kota Bandar Lampung turun langsung mengurus aduan para guru tersebut.
Melalui video singkat yang diunggahnya pada akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara tersebut mengatakan para guru yang datang padanya mengaku belum menerima gaji sepeser pun.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Ada Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Tirinya: Kasih Pil
Padahal para guru itu disebutnya sudah dinyatakan lolos oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Halo Ibu Wali Kota Bandar Lampung, begitu banyak guru honorer yang datang dari Bandar Lampung ke Hotman 911 di Kopi Johny," ungkap Hotman.
"Mereka memperjuangkan haknya agar diangkat resmi dan agar dibayar gajinya."
Hotman Paris mengatakan segerombolan guru yang datang padanya datang dengan kekhawatiran.
Mereka sebenarnya takut dipecat seusai mengadu ke Hotman Paris.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar 9 Bulan, Segerombolan Guru Datang ke Hotman Paris, sang Pengacara: Gimana Ini Pak?
"Mereka sudah dinyatakan lulus oleh BKN pada Oktober dan Desember 2021," ungkap Hotman.
"Tapi sampai hari ini SK mereka baru keluar Juli dan gajinya tidak pernah dibayar."
"Dan yang paling mereka khawatirkan adalah gara-gara berjuang datang ke Hotman 911, mereka khawatir tidak diloloskan."
Selain itu, kata Hotman, para guru tersebut juga diminta melakukan tes ulang dengan standar nilai yang lebih tinggi.
Hotman mencurigai ada taktik di balik syarat baru itu.
"Artinya seolah-olah ada tes ulang," ujar Hotman.
"Sekarang dibikin persyaratan baru, harus lolos tes baru, dengan nilai 70 padahal mereka sudah dinyatakan lulus BKN."