Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Ambil Sikap soal Lukas Enembe yang Mangkir Panggilan KPK, Mahfud MD Sebut Bisa Jemput Paksa

Presiden RI Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022). Jokowi buka suara atas sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak diperiksa KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi tegas menegur Lukas Enembe yang dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD ikut buka suara dan menyebut Lukas Enembe akan dijemput paksa jika tetap nekat.

Baca juga: Sebut Mahfud MD Asal Beropini soal Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Ini Menyangkut Nama Baik

Ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022), Jokowi menanggapi perihal mangkirnya Lukas Enembe yang gagal memenuhi panggilan kedua KPK hari ini.

Jokowi menunjukkan sikap tegas dan mengimbau pada seluruh pihak untuk menghormati penegakan hukum dan proses hukum KPK.

"Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujar Jokowi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat melihat spanduk berisi dukungan dari para simpatisannya yang menolak penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (21/9/2022).
Gubernur Papua Lukas Enembe saat melihat spanduk berisi dukungan dari para simpatisannya yang menolak penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (21/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Lukas Enembe Dipastikan Kembali Mangkir Panggilan KPK karena Tak Kuat Jalan, MAKI Ungkap Fakta Lain

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan adanya prosedur yang sudah ditetapkan di KPK terkait hal ini.

Menurut Mahfud MD, jika Lukas Enembe menolak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, maka ia terpaksa akan dijemput paksa.

Padahal, saat ini simpatisan Lukas Enembe sudah berjaga memenuhi sekitar rumah sang Gubernur.

Jika nantinya Lukas Enembe tetap menolak dijemput, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO dengan ancaman hukuman lebih berat.

"Tentang pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK, sudah ada aturannya," terang Mahfud MD dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (26/9/2022).

"Dipanggil satu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya."

"Dipanggil dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," tandasnya.

Selama ini, Lukas Enembe menolak datang untuk pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.

Kuasa hukumnya, Aloysius Rewarin, menyebut Lukas Enembe tak mampu berjalan bahkan merasa sesak napas.

Halaman
123
Tags:
Joko WidodoJokowiKPKMahfud MDKorupsiGubernur Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved