Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Disebut Jadi Pemohon Paling Unik bagi LPSK, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Bicara

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut jika Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube Kompastv dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto tengah: Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi disebut menjadi pemohon yang paling unik bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Edwin, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini.

Baca juga: Beda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Brigadir J

Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Baca juga: Menanti Hukuman Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Singgung 3 Hukuman Ini

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap adanya upaya dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut, karena upaya Putri tersebut dinilai mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Polisi Jawab soal Kakak Asuh Ferdy Sambo dan Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J

Lebih lanjut Edwin menegaskan bahwa UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri Candrawathi yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Edwin menambahkan bahwa UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.

Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.

Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawatiLPSK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved