Terkini Nasional
Hakim Agung Tersangka KPK, Anggota DPR Beri Pesan hingga Sindir: Maju Tak Gentar Membela yang Bayar
Anggota Komisi III DPR RI menanggapi kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kabar ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons beragam dari para anggota Komisi III DPR RI.
Dilansir TribunWow.com, tak hanya sindiran, harapan dan imbauan disampaikan para wakil rakyat dari berbagai fraksi tersebut.
Namun, secara keseluruhan mereka menyayangkan sikap sang Hakim Agung dan komplotannya yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada proses pengadilan.
Baca juga: Ketua KPK Terbelalak Perlihatkan Brankas Bentuk Buku yang Disita saat OTT Hakim Agung: Luar Biasa
Diketahui, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bersama 9 orang lainnya.
Termasuk dirinya, sebanyak 6 orang dari Mahkamah Agung terlibat tindak pidana tersebut.
Sementara 4 orang lainya berasal dari debitur dan pengacara KSP Intidana.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai kasus ini telah mengubah persepsi masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
"Posisi mereka sebagai wakil Tuhan (istilah yang diberikan masyarakat) di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan, telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar," sindir Santoso dikutip Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Ia mengaku khawatir perilaku Sudrajad akan berdampak pada pendapat masyarakat terhadap para hakim dan lembaga pengadilan.
"Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur, seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas," ujar Santoso.
"Jika hakim semua berprilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah, lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan."

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap akan adanya perbaikan di tubuh Mahkamah Agung.
Terutama terhadap sikap mental hakim beserta jajarannya.
"Komisi III DPR meminta perlu Pimpinan MA RI memperbaharui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur baik hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) non hakim-nya," beber Arsul dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).
Rupanya, selama ini Komisi III DPR RI kerap menerima pengaduan terkait putusan janggal para hakim.
Arsul mengaku tak terkejut dan menduga kasus suap semacam ini sudah sering terjadi di lembaga peradilan.
"Setelah kami pelajari memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum. Jika MA bertanya putusan yang mana, nanti kami beri contoh," kata Arsul.
"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang main dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, berharap Sudrajad mau bekerjasama dengan KPK.
Ia mengimbau agar sang Hakim Agung bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar praktik-praktik serupa di lingkungan Mahkamah Agung.
"Semoga SD bersedia menjadi justice collaborator (JC)," ucap Nasir dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).
"Diharapkan ke depan praktik ini tidak lagi dilakukan oleh para pengadil di lingkungan peradilan, baik di MA atau pengadilan di wilayah."
Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Daftar 10 Pelaku dan Barang Bukti yang Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 10 orang tersangka.
Dilansir TribunWow.com, para tersangka tersebut berasal dari jajaran Mahkamah Agung (MA) dan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: VIDEO KPK Lakukan OTT Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap
Dalam prosesnya, KPK juga menyita bukti berupa uang dan sebuah brankas mini berbentuk buku.
Bukti sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Tampak seorang petugas memperlihatkan barang-barang yang dijajarkan di meja.
Jumlah uang yang diamankan oleh KPK saat OTT tersebut mencapai 205 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 50 juta.
Ditunjukkan juga sebuah brankas kecil berbentuk buku biru bertuliskan 'The New English Dictionary'.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat terlihat terbelalak sebelum kemudian mengambil dan menunjukkan brankas tersebut.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," kata Firli dikutip KOMPAS.TV.
Sementara itu, para pelaku yang tertangkap OTT juga dihadirkan meskipun semuanya membelakangi awak media.

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Sebagai informasi, tersangka suap pengurusan perkara ini adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Ia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Dikutip Kompas.com, perkara bermula saat gugatan perdata dan pidana KSP Intidana ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Karena merasa tak puas, tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dua pengacara KSP Intidana kemudian berhubungan dengan tersangka Yesti Yustria yang menjadi perantara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Diharapkan pihak MA mengabulkan putusan kasasi agar menyatakan KSP Intidana pailit sehingga tak perlu membayar gugata.
Desi kemudian mengajak rekan-rekannya dan bertugas membagikan uang senilai 202.000 dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa
Berikut rincian 10 pelaku penerima dan pemberi suap.
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
7. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
8. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Sindir Hakim Agung Tersangka KPK: Maju Tak Gentar Bela yang Bayar" dan Tribunnews.com dengan judul "Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan MA Lakukan Pembenahan Mental Para Hakim Agung", serta "Komisi III DPR Harap Sudrajad Dimyati Bersedia Jadi Justice Collaborator Bantu KPK"