Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bongkar Gaji hingga Uang Bulanan Ferdy Sambo, IPW: Kalau Punya Lebih, Kita Harus Bertanya

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, membeberkan pendapatan bulanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar YouTube Narasi Newsroom
Kolase foto Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J (kiri) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.IPW membongkar pendapatan bulanan Ferdy Sambo yang mencapai puluhan juta rupiah, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, membeberkan pendapatan bulanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, sebagai bintang dua, Ferdy Sambo disebut memperoleh total gaji dan tunjangan hingga puluhan juta.

Namun faktanya, Ferdy Sambo bisa memperoleh uang hingga ratusan juta yang disimpan di rekening para ajudannya.

Baca juga: Khawatir Jaksa dan Hakim Digoda, Pengamat Minta Kakak-kakak Asuh Ferdy Sambo Legowo

Bahkan, Ferdy Sambo sejauh ini diketahui memiliki tiga rumah hingga sejumlah kendaraan mewah.

Belum lagi deretan tas mewah istrinya, Putri Candrawathi, yang satunya bisa dihargai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Siapa sangka, pendapatan bulanan Ferdy Sambo secara total berjumlah hingga maksimal Rp 24,9 juta.

IPW pun menilai aset Ferdy Sambo dan asal uang yang dimilikinya tersebut patut dipertanyakan.

"Kalau bintang dua itu antara Rp 3,4 juta sampai Rp 3,9 juta, gaji pokoknya," terang Sugeng dikutip kanal YouTube Irma Hutabarat - HORAS INANG, Kamis (22/9/2022).

"Kemudian tunjangan kinerja itu kalau tidak salah sekitar Rp 19 juta sampai Rp 21 juta."

"Ya segitu saja, kalau punya duit lebih dari itu kan kita harus bertanya."

Brigjen Ferdy Sambo bersama dengan perwira tinggi lainnya mengucap sumpah janji sebagai pejabat baru Kadiv Propam di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, November 2020.Polri. Terbaru, saat ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigjen Ferdy Sambo bersama dengan perwira tinggi lainnya mengucap sumpah janji sebagai pejabat baru Kadiv Propam di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, November 2020.Polri. Terbaru, saat ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Bidang Humas Polda Jateng)

Baca juga: Siap Buka-bukaan Bukti Nama Oknum Polisi, IPW Pastikan Konsorsium 303 Benar Adanya

Sebelumnya, Sugeng juga sempat membeberkan omzet judi online dan bayaran bagi oknum polisi yang menjadi bekingannya.

Selain itu, melihat dari cirinya, ia juga menilai diagram viral Konsorsium 303 Kaisar bukanlah kabar burung semata.

Sebagai informasi, bagan Konsorsium 303 Kaisar Sambo memperlihatkan kesinambungan antara Ferdy Sambo dengan berbagai pihak.

Selain mengarah pada sejumlah internal Polri, bagan tersebut juga menghubungkan sang mantan Kadiv Propam dengan sejumlah pengusaha yang diduga merupakan mafia judi online.

Terkait hal ini, Sugeng menekankan bahayanya judi online yang jauh lebih gawat dibanding judi konvensional.

Mencatut informasi dari PPATK, Sugeng menyebut omzet judi online ini bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

"Dari PPATK kemarin mengatakan omzetnya ratusan triliun satu tahun," terang Sugeng dikutip program AIMAN di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (30/8/2022).

Bagi aparat yang memberikan perlindungan hukum, Sugeng memperkirakan ada bagian 30 persen dari total omzet.

"Kalau perlindungan enggak mungkin komisi cuma 10 persen, menurut saya minimal 30 persen."

Baca juga: Bawa Bagan Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo, Arteria Dahlan Ngotot Minta Mahfud MD Terbuka

Ditanya sumber hitungan tersebut, Sugeng membandingkan dengan biaya jasanya sebagai advokat.

Untuk menangani suatu kasus, biasanya advokat akan mematok jasa dari 30-40 persen.

"Saya kan advokat, advokat itu kalau menangani suatu case yang kemudian bentuknya tidak ada jasa hukumnya, kita kemudian success fee-nya bisa sampai 40 persen," terang Sugeng.

"Karena kita melindungi kepentingan hukumnya dengan biaya dan effort dari kita sepenuhnya."

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 50.27:

Modus Ferdy Sambo dan PC Cocok Ciri Tindak Pencucian Uang

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali mencapai babak baru.

Dilansir TribunWow.com, kali ini, muncul kecurigaan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa Putri Candrawathi menggunakan nama ajudannya untuk membuat rekening yang kemudian digunakan olehnya.

Baca juga: Rp 200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Masih Bisa Bertransaksi dari Kuburannya

Diketahui, tiga hari setelah kematiannya, ada transaksi mencurigakan dari rekening milik Brigadir J.

Sebanyak Rp 200 juta dikirimkan ke rekening tersangka Bripka RR.

Terkait hal ini, pengacara Bripka RR maupun Putri kompak mengatakan bahwa rekening tersebut dipakai untuk menampun uang kebutuhan belanja bulanan.

Rekening Bripka RR dipakai menampung biaya rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah dan biaya rumah tangga di Jakarta ditransfer ke rekening Brigadir J.

Namun hal ini dinilai janggal oleh Pakar hukum TPPU Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

Ia menilai sistem penampungan uang dengan nama bawahan ini mengindikasikan adanya TPPU.

"Ini seperti modusnya TPPU, jadi orang-orang yang melakukan kejahatan biasanya minta KTP anak buahnya untuk membuka rekening kemudian langsung diambil dia," terang Yenti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

"Bisa jadi para ajudan ini tidak tahu kalau ada rekening itu, bisa jadi yang dipinjam hanya KTP-nya."

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang, Desak PPATK Lakukan Ini

Diketahui, Brigadir J ternyata memiliki empat buah rekening yang belum tentu digunakannya sendiri.

Menurut Yenti, hal ini termasuk janggal jika seorang ajudan memiliki begitu banyak rekening.

"Ciri yang paling penting untuk TPPU adalah transaksi yang mencurigakan, dalam hal ini seorang Yosua punya rekening empat, kan enggak mungkin," ujar Yenti.

"Kemudian yang Rp 200 juta, kan bisa dilihat rekening korannya, dari mana yang masuk dan keluar ke mana."

Meski menduga kuat ada tindak TPPU, Yenti tak menampik jika rekening itu bisa saja memang dipakai untuk menampung uang kebutuhan bulanan,

Hanya saja, Yenti menekankan jika uang masuk dan keluar dari rekening tersebut perlu didata.

"Bisa jadi penggunaan untuk itu (belanja rumah tangga), tapi yang masukkan siapa, masuk ke situ berapa," ucap Yenti.

Ia khawatir jika rekening Brigadir J maupun Bripka RR ternyata dimanfaatkan untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Ini yang harus diseriusi adalah dari mana sih memasukkan uang itu,pasti dari rekening lain," tutur Yenti.

Menurutnya, penyidik harus melacak sumber rekening pengirim dana tersebut sehingga terungkap pihak pertama yang memberikan uang.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboIndonesia Police Watch (IPW)Sugeng Teguh SantosoPutri CandrawathiPPATK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved