Breaking News:

Terkini Nasional

Pemuda Madiun Ungkap Awal Dikontak Sosok Bjorka, Kini Malah Jadi Tersangka dan Terkena Pasal UU ITE

MAH ditetapkan tersangka lantaran terlibat sebagai penyedia ruang untuk melancarkan aksi hacker Bjorka. Ini cerita awal mulanya.

TribunJatim
MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur memberikan pengakuan tentang hacker Bjorka yang memberinya imbalan 100 dolar. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib apes dialami MAH atau Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur.

Diketahui, MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Hacker Bjorka karena diduga terlibat sebagai penyedia ruang untuk melancarkan aksi sang hacker.

Dilansir Kompas.com, Agung mengungkap, dirinya mengenal sosok Bjorka setelah bergabung dalam grup privat yang diduga milik Bjorka di Telegram pada awal September 2022.

Baca juga: Pemuda Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pakar Nilai Polisi Tergesa-gesa: Tidak Ada Dasarnya

Lantaran tertarik dengan unggahan Bjorka, Agung akhirnya membuat channel khusus di telegram dengan nama Bjorkanism pada Rabu (7/9/2022).

Channel itu mengunggah tiga kali postingan yang disampaikan Bjorka di media sosial.

Kemudian, Agung memposting ulang postingan Bjorka pada 8 sampai 10 September.

Dikontak Bjorka

Namun, Agung kaget tiba-tiba dirinya menerima pesan di grup privat dalam bahasa Inggris.

Pesan dari sosok yang diduga Bjorka itu awalnya menanyakan pemilik channel Bjokarnism.

Tanpa pikir panjang, Agung yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es teh itu langsung merespons pesan Bjorka.

Agung yang tak lancar berbahasa Inggris pun menggunakan aplikasi Google Translate untuk bisa berkomunikasi.

“Saya langsung gerak cepat chat ke dia dengan bahasa Inggris dengan menggunakan aplikasi Google Translate. Saya katakan kalau channel itu saya yang pegang,” kata Agung, Sabtu dikutip dari Kompas.com.

Lantas, dalam postingan itu, Bjorka akan membeli channel tersebut dengan harga 100 Dollar Amerika Serikat.

Setelah disepakati, sosok Bjorka meminta Agung memberikan dompet elektronik untuk melakukan pembayaran dalam bentuk bitcoin.

Baca juga: Cerita MAH, Penjual Es di Madiun yang Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Ngaku sebagai Wibu dan Gamers

Bjorka dari Luar Negeri

Agung menduga sosok Bjorka berbasis di luar negeri.

Sebab, transaksi Bjorka dan dirinya menggunakan Dollar AS.

Menurut Agung, orang Indonesia jarang bertransaksi dengan bitcoin.

“Dia membayarnya pakai uang Dollar dalam bentuk bitcoin,” jelas Agung.

Namun, Agung tidak mengetahui kepastian tempat tinggal Bjorka.

Pasalnya setelah channel Bjorkanism itu dijual, sosok Bjorka tak lagi menghubunginya.

Agung tak mengira atas tindakannya itu berujung penetapan tersangka.

Dia ditangkap polisi saat sedang berjualan es teh Thailand di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/9/2022).

“Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya di bawa ke Jakarta,” tutur Agung.

Baca juga: Pertanyakan Tujuan Hacker Bjorka, Pakar Siber Sebut Tak Masuk Akal Beli Channel Telegram Orang Lain

Dipaksa Jual Ponsel

Namun, sehari sebelum ditangkap, ponsel miliknya tiba-tiba dipaksa agar dijual oleh seseorang tak dikenal.

Sosok pria tak dikenal itu mengaku dari aparat dan mengancamnya tak akan membantu bila berurusan dengan polisi bila tak mau menjual ponselnya.

Lantaran takut, Agung lalu menjual ponsel itu kepada pria tak dikenal itu dengan harga Rp 5 juta.

“Setelah jual hp itu, besok sorenya saya ditangkap polisi,” kat Agung.

Dua hari kemudian pada Jumat (16/9/2022), Agung dipulangkan ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Dijerat Pasal UU ITE

Pada hari itu juga polisi menetapkan Agung sebagai tersangka.

Dia diduga berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan turut mengunggah tiga tulisan Bjorka dalam kurun 8-10 September 2022.

Bukan hanya itu, Agung juga memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi, Senin. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awal Mula Pemuda Madiun Dikontak Sosok Bjorka dan Dikirimi Uang Dolar hingga Terkena Pasal UU ITE"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Muhammad Agung HidayatullohMadiunJawa TimurHackerBjorkaUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved