Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini, Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Digelar, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Rencananya, Sidang Banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Ekspresi Ferdy Sambo ketika menjalani reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Selasa (30/8/2022). Terbaru, Sidang Banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). 

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.

Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito, Sabtu (17/9/2022).

Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.

Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.

Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.

Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung," pungkasnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboBrigadir JPolriBharada ERichard EliezerJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved