Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara

Penasihat Kapolri Listyo Sigit menyoroti karier Ferdy Sambo di Polri yang ia sebut melejit cepat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. 

TRIBUNWOW.COM - Di usianya yang tergolong muda, Ferdy Sambo meraih jabatan tertinggi sebagai eks Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal yang biasanya diisi oleh perwira senior.

Melejitnya karier Ferdy Sambo ini disoroti oleh Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Muradi.

Dikutip TribunWow dari Kompas, Muradi menyoroti karier Ferdy Sambo dari era Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri hingga kini dijabat Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Bongkar soal Kakak Asuh dan Bekingan Ferdy Sambo, Staf Ahli Kapolri Singgung Pensiunan Aparat

Muradi menyebut Sambo selain berkuasa di Polri juga memiliki akses ekonomi.

"Hanya memang dia punya akses ekonomi itu tadi, bahkan kakak asuh sekalipun itu juga bisa menjadi bagian penting dari yang bisa dia kendalikan," ucap Muradi dalam program Back To BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Muradi lalu menyampaikan terlihat sinyal Sambo diistimewakan karena dianggap sebagai bendahara di Polri.

"Apalagi misalnya pasca Kapolri Idham Azis kan, beliau kemudian sebelum pak Idham Azis selesai pensiun kan dia dijadikan Kadiv Propam. Naik bintang 2. Ini yang saya kira kode 'nitip'nya ya. Sekarang pak IA nitip ke Pak Sigit untuk kemudian jadi Kadiv Propam," ucap Muradi.

Muradi lalu mengungkit rekam jejak Sambo yang ia nilai belum cukup untuk menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.

Muradi berpendapat jabatan Kadiv Propam seharusnya diisi oleh seorang perwira senior yang pernah merasakan jabatan Kapolda, asisten Kapolri hingga bisa memahami seluk beluk institusi kepolisian.

Menurut Muradi, dari segi pengalaman, Sambo dinilai masih kurang.

"Karena dia kan Polres juga enggak lama, jadi banyak di Jakarta. Posisi jabatannya juga muter-muter di situ aja," ucap Muradi.

Namun karena Sambo banyak berdinas di Mabes Polri maka memiliki pengaruh yang besar.

"Jadi memang pada akhirnya dia punya power yang jauh lebih besar ditambah kemudian plus akses keuangan, akses ekonomi," ucap Muradi.

Baca juga: Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Penjara Minimal 20 Tahun, Penasihat Kapolri: Publik Harus Kawal

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv)
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv) (YouTube Kompastv)

Permohonan Banding Dikabulkan Kapolri

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Dalam sidang KKEP tersebut, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya sebelum memohon mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kini permohonan Ferdy Sambo mengajukan banding telah diiyakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Isi Pesan Istri yang Buat Bripka RR Nangis dan Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo: Harus Ingat

Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dedi mengatakan sidang banding Sambo akan digelar pada minggu depan namun tidak dijelaskan tanggal berapa.

Berikut penyesalan yang diucapkan oleh Sambo dalam sidang KKEP pada  Jumat (26/8/2022).

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus di TKP, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus di TKP, Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Coba Libatkan DPR dan Istana, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Jokowi Turun Tangan

Ferdy Sambo Terlihat Stres dan Sedih

Ahli Forensik Emosi Handoko Gani membaca gestur Ferdy Sambo ketika menghadiri sidang komisi kode etik Polri.

Dilansir TribunWow.com, Kamis (25/8/2022), Handoko menilai ada rasa tertekan yang disembunyikan Ferdy Sambo di balik sikap tenangnya.

Menurut Handoko, alih-alih santai, suami Putri Candrawathi itu justru merasa stres dan tampak bersedih.

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Tanggapi Isu Aliran Dana Ferdy Sambo, IPW Akui Sempat Alami Intervensi dari DPR dan Polri

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah sekian lama ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya muncul perdana di depan publik saat sidang kode etik.

Menggunakan pakaian dinas harian Yanma Polri, eks Kadiv Propam Polri itu terlihat tenang duduk bersandar menghadap pemimpin sidang.

"Gestur bersandar ke belakang itu bisa disebabkan banyak faktor, salah satunya kursi, kondisi tubuh yang kelelahan, juga tentunya kondisi psikologis," terang Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (25/8/2022).

Dalam tayangan video tanpa suara, terlihat tangan Ferdy Sambo memegang ujung sandaran kursi.

Menurut Handoko, hal ini menandakan rasa tak nyaman dan kecemasan yang mungkin dirasakan Ferdy Sambo.

"Ini menarik, tangan beliau itu memegang ujung kursi. Dalam seni gestur, ketika orang memegang suatu benda, meremas, memutar-mutar, memainkan, itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas."

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Jawaban Kapolri soal Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Temuan Uang Rp 900 Miliar di Bunker

Dilihat dari gestur tubuh, posisi kepala hingga mimik wajah, Handoko menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sedang merasa tertekan.

Alih-alih santai, ia tampaknya menahan rasa stres atau depresi sehingga terlihat lemas.

"Kalau kita padukan tiga tolok ukur selain poros tubuh, maka itu bisa mencerminkan bahwa beliau ini dalam kondisi stressfull atau tertekan," beber Handoko.

"Jadi enggak santai, keliru sekali kalau dikatakan santai."

"Kalau santai ini kan kesannya melecehkan, meremehkan."

Selain gestur, Handoko juga dapat melihat debar jantung Ferdy Sambo yang kencang dan napasnya yang pendek-pendek saat bicara.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kondisi emosional Ferdy Sambo yang juga sedang bersedih (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriListyo Sigit PrabowoTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved