Polisi Tembak Polisi
Sempat Ucap Penyesalan saat Ajukan Banding, Permohonan Ferdy Sambo Kini Dikabulkan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
Dalam sidang KKEP tersebut, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya sebelum memohon mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kini permohonan Ferdy Sambo mengajukan banding telah diiyakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Isi Pesan Istri yang Buat Bripka RR Nangis dan Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo: Harus Ingat
Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dedi mengatakan sidang banding Sambo akan digelar pada minggu depan namun tidak dijelaskan tanggal berapa.
Berikut penyesalan yang diucapkan oleh Sambo dalam sidang KKEP pada Jumat (26/8/2022).
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.
Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Coba Libatkan DPR dan Istana, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Jokowi Turun Tangan
Ferdy Sambo Terlihat Stres dan Sedih
Ahli Forensik Emosi Handoko Gani membaca gestur Ferdy Sambo ketika menghadiri sidang komisi kode etik Polri.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (25/8/2022), Handoko menilai ada rasa tertekan yang disembunyikan Ferdy Sambo di balik sikap tenangnya.
Menurut Handoko, alih-alih santai, suami Putri Candrawathi itu justru merasa stres dan tampak bersedih.

Baca juga: Tanggapi Isu Aliran Dana Ferdy Sambo, IPW Akui Sempat Alami Intervensi dari DPR dan Polri
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah sekian lama ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya muncul perdana di depan publik saat sidang kode etik.
Menggunakan pakaian dinas harian Yanma Polri, eks Kadiv Propam Polri itu terlihat tenang duduk bersandar menghadap pemimpin sidang.
"Gestur bersandar ke belakang itu bisa disebabkan banyak faktor, salah satunya kursi, kondisi tubuh yang kelelahan, juga tentunya kondisi psikologis," terang Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (25/8/2022).
Dalam tayangan video tanpa suara, terlihat tangan Ferdy Sambo memegang ujung sandaran kursi.
Menurut Handoko, hal ini menandakan rasa tak nyaman dan kecemasan yang mungkin dirasakan Ferdy Sambo.
"Ini menarik, tangan beliau itu memegang ujung kursi. Dalam seni gestur, ketika orang memegang suatu benda, meremas, memutar-mutar, memainkan, itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas."

Baca juga: Jawaban Kapolri soal Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Temuan Uang Rp 900 Miliar di Bunker
Dilihat dari gestur tubuh, posisi kepala hingga mimik wajah, Handoko menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sedang merasa tertekan.
Alih-alih santai, ia tampaknya menahan rasa stres atau depresi sehingga terlihat lemas.
"Kalau kita padukan tiga tolok ukur selain poros tubuh, maka itu bisa mencerminkan bahwa beliau ini dalam kondisi stressfull atau tertekan," beber Handoko.
"Jadi enggak santai, keliru sekali kalau dikatakan santai."
"Kalau santai ini kan kesannya melecehkan, meremehkan."
Selain gestur, Handoko juga dapat melihat debar jantung Ferdy Sambo yang kencang dan napasnya yang pendek-pendek saat bicara.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kondisi emosional Ferdy Sambo yang juga sedang bersedih (TribunWow.com/Anung/Via)