Polisi Tembak Polisi
Sempat Ucap Penyesalan saat Ajukan Banding, Permohonan Ferdy Sambo Kini Dikabulkan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) yang berlangsung pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
Dalam sidang KKEP tersebut, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya sebelum memohon mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kini permohonan Ferdy Sambo mengajukan banding telah diiyakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Isi Pesan Istri yang Buat Bripka RR Nangis dan Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo: Harus Ingat
Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dedi mengatakan sidang banding Sambo akan digelar pada minggu depan namun tidak dijelaskan tanggal berapa.
Berikut penyesalan yang diucapkan oleh Sambo dalam sidang KKEP pada Jumat (26/8/2022).
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.
Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022