Polisi Tembak Polisi
Beda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Brigadir J
LPSK mengaku menemukan indikasi-indikasi yang membantah bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ketika rekonstruksi, LPSK juga merasa janggal lantaran ada adegan saat Putri berbicara empat mata dengan Brigadir J setelah dilecehkan.
Mereka juga masih berada dalam satu rumah, dan keesokan harinya pulang ke Jakarta bersama-sama.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban kekerasan seksual belum bisa meyakinkan LPSK," ujar Rully.
Ia kemudian menekankan bahwa LPSK meyakini Putri bukan korban pelecehan seksual.
"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu," tegasnya.
Baca juga: Kronologi di Magelang Versi Bripka RR, Lihat Putri Cari Brigadir J, Susi Nangis, hingga Kuat Murka
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 57.46:
IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.
Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.
Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.