Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Beredar Kabar Ada 3 Kapolda Dicopot soal Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mabes Polri
Mabes Polri merespon kabar tiga kapolda dicopot di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19
"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
3 Perwira Geng Sambo Dipecat
Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J
Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Penyidik Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Sulitnya Bongkar Kasus Brigadir J
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Berbohong soal Kasus Brigadir J: Bahasa Dia Mencoba Bertahan
Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional.
Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.
"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).