Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Alasan PC Tak Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J, Komnas Perempuan Ungkap Investigasi

Putri Candrawathi enggan melaporkan dugaan pelelecehan sekual dengan alasan malu dan takut.

"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.

Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan.

Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka.

"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.

Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.

"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka.

"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.

"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka.

"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan.

Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," kayanya,

Yang ketiga, kata Beka, memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.

"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja.

Tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujarnya. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Ngaku Malu dan Takut Laporkan Kekerasan Seksual di Magelang ke Polisi

Sumber: Warta Kota
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiKomnas Perempuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved