Polisi Tembak Polisi
VIDEO Komnas HAM Sebut Kembali Ada Dugaan Pelecehan Seksual yang Terjadi saat Sambo Tak di Magelang
Komnas HAM menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dugaan soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi kembali digaungkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (1/9/2022).
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Panggil Para Ajudannya Pakai HT, Diduga Mau Bicarakan Rencana Pembunuhan
Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan.
Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.
Kekerasan seksual tersebut kemudian menjadi pemicu bagi salah seorang tersangka pembunuhan, yaitu Kuat Maruf (KM) mengancam Brigadir J.
Menurut dia, Kuat Maruf mengancam Brigadir J sebagai upaya membantu Putri.
Baca juga: VIDEO Pakar Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Banyak Menunduk saat Rekonstruksi: Takut Salah
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri.
Baca juga: VIDEO Nama Brigadir J Diusulkan Jadi Nama Jalan, Samuel Hutabarat Sudah Lihat Surat Pengajuannya