Polisi Tembak Polisi
VIDEO Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu karena Tak Ditahan Polisi demi Kemanusiaan
Putri Candrawathi tidak ditahan didasari dengan alasan kemanusiaan, dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Cium Kening dan Peluk Putri Candrawathi yang Tiba-tiba Nangis saat Rekonstruksi
Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang