Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan: Alasan Kemanusiaan

Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

YouTube POLRI TV RADIO
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi disebut telah mengabulkan permohonan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi agar tidak ditahan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: VIDEO Momen Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Balasan Suami Jadi Sorotan

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.

Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.

Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."

"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

Baca juga: VIDEO Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu karena Tak Ditahan Polisi demi Kemanusiaan

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur

Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.

Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun juga memastikan Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.

Diberitakan Wartakotalive.com, Arman Hanis belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.

Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Tak Gubris Ancaman Deolipa, Ini Alasan Penyidik Polri Belum Tangkap Putri Candrawathi

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboArman HanisBharada ERichard Eliezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved