Polisi Tembak Polisi
Pengacara Sebut Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan: Alasan Kemanusiaan
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi disebut telah mengabulkan permohonan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi agar tidak ditahan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Momen Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Balasan Suami Jadi Sorotan
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Baca juga: VIDEO Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu karena Tak Ditahan Polisi demi Kemanusiaan
Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur
Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.