Breaking News:

Terkini Nasional

Kapan BSU Rp 600 Ribu Cair? Simak Syarat hingga Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan cair? Simak syarat hingga cara cek penerimanya.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Cek syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan oleh pemerintah. 

Total anggaran subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui subsidi gaji, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu

Syarat Penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU pada tahun lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

(Catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).

- Mempunyai gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak bisa mengikuti langkah-langkah ini:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BSUBantuan Subsidi Upah (BSU)BLTSubsidi gajiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Ida Fauziyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved