Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Cium Pundak hingga Pakaikan Masker Ferdy Sambo

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J diwarnai sejumlah momen saat tersangka Putri Candrawathi berusaha menguatkan sang suami.

Tangkapan layar youtube TV Polri
Irjen Ferdy Sambo memeluk sang istri, Putri Candrawathi saat menjalankan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J diwarnai sejumlah momen saat tersangka Putri Candrawathi berusaha menguatkan sang suami, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Setelah rekonstruksi, di depan pagar rumah dinas lokasi pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tampak melingkarkan tangan di lengan Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga beberapa kali mencium pundak sang suami, memberi kode agar Ferdy Sambo kuat menjalani proses hukum atas pembunuhan sang ajudan.

Baca juga: Pertemuan Ferdy Sambo dengan Istri, Putri Candrawathi Terlihat Menangis dan Pilih Pergi Duluan

Menanggapi aksi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo pun langsung memalingkan wajah ke kiri dan menempelkan pipinya ke kepala sang istri.

Ferdy Sambo bahkan terlihat berusaha menahan tangis.

Sedangkan Putri Candrawathi lantas meletakkan dagunya di pundak sang suami.

Tak hanya itu, perhatian Putri Candrawathi kepada sang suami juga diperlihatkan dengan memakaikan masker pada Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah 24 hari tak bertemu, sejak sang suami ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain ditahan, karier kepolisian Ferdy Sambo juga tamat, lantaran dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik.

Meski kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/3
Tags:
Brigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiRekonstruksi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved