Polisi Tembak Polisi
VIDEO Ferdy Sambo-Bharada E akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Ini Kata Pengamat Kepolisian
5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J didesak pakai baju tahanan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J didesak pakai baju tahanan.
Hal itu diminta saat kelima tersangka menjalani proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok.
"Harusnya demikian (pakai baju tahanan).Di depan hukum, tidak ada perbedaan karena baju profesi, polisi, dokter, satpam, guru dan sebagainya."
"Semuanya sama di mata hukum," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Ia menuturkan bahwa para tersangka memakai baju tahanan saat rekonstruksi merupakan simbol dari imparsialitas dalam penegakan hukum.
Baca juga: VIDEO - Bharada E akan Bertemu dengan Ferdy Sambo saat Rekontruksi, LPSK Jamin Perlindungan Maksimal
Sebaliknya, pemakaian baju tahanan juga harus diterapkan pada Putri Candrawathi.
"Harusnya demikian juga (Putri pakai baju tahanan).
Makanya, bagi publik masih sangat berat untuk mempercayai kinerja Kepolisian bila masih memberikan perlakuan istimewa bagi salah satu tersangka," jelasnya.
Janji Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi.
Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Diminta Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J