Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Tertawa Heran Kuasa Hukum Brigadir J Tak Boleh Saksikan Langsung Rekonstruksi di TKP

Eks Kabareskrim Purnawirawan Komjen Susno Duadji mengomentari soal kuasa hukum Brigadir J yang tidak boleh hadir saat rekonstruksi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase Tribunnews/JEPRIMA dan YouTube Tribunnews
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji merasa heran soal sikap Polri yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum Brigadir J hadir saksikan langsung rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). 

Ia didampingi timnya, Johnson Panjaitan dan Nelson Simanjuntak mengaku dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang menampilkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan ART Kuat Maruf.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Sementara kami dari pelapor enggak boleh lihat, jadi bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat."

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang."

Kolase penampakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (dari kiri ke kanan), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), Selasa (30/8/2022).
Kolase penampakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (dari kiri ke kanan), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Minta Ferdy Sambo Diborgol, Pengacara Brigadir J Khawatir Bharada E Diserang Fisik atau Psikologis

Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian tidak memberikan alasan jelas terkait pelarangan tersebut.

Alih-alih memberi penjelasan, pihak Dirtipidum justru memanggil Kombes Pol untuk mengusir tim pengacara tersebut.

"Alasannya 'Pokoknya'. Ini tadi Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat untuk transparansi, kita kan pengacara korban," terang Kamaruddin.

"Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya, lalu dia gunakan tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir, mending kita cari kegiatan lain yang berguna."

Tak terima dengan perlakukan tersebut, Kamaruddin berniat menemui Presiden dan menterinya untuk melakukan pengaduan.

Ia juga menyinggung akan adanya pihak yang diberhentikan, diduga berasal dari kalangan Polri.

"Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau salah satu Menko-nya, saya akan bicarakan ini dalam waktu minggu ini," kata Kamaruddin.

"Berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Susno DuadjiBrigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratKamaruddin SimanjuntakPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved