Polisi Tembak Polisi
Pernyataannya Berubah, Putri Candrawathi Akhirnya Ungkap Perintah Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J
Rupanya, di balik pengakuan Putri Candrawathi, ada perintah Ferdy Sambo, yang menyuruh sang istri mengubah pernyataannya.
Editor: Lailatun Niqmah
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Sebut Dapat Perintah dari Ferdy Sambo: Saya Disuruh Mengaku Kejadian di Duren Tiga, dan di Tribun Jakarta: 'Saya Disuruh Ngaku Kejadian di Duren Tiga' Ucap Putri ke Komnas HAM, Borok Ferdy Sambo Terkuak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2meyakini-mustahil-pc-mengaku-berselingkuh-kepada-sambo.jpg)