Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Detik-detik Pertemuan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bertemu dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainya, yakni Bripka RR dan Kuat Maruf.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube POLRI TV RADIO
Pertemuan antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Untuk pertama kalinya, para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan secara bersamaan.

Dilansir TribunWow.com, pertemuan lima tersangka ini dalam rangka rekonstruksi kasus di rumah tersangka Ferdy Sambo, di kawasan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam kesempatan ini, terekam pertemuan antara tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan tersangka lain, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kata Eks Pengacara Bharada E Jelang Rekonstruksi Brigadir J: 4 Saksi Bohong Lawan 1 Saksi Jujur

Sebelumnya, pada pukul 09.46 WIB, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan sang istri sudah berada di lokasi.

Tak lama kemudian pada pukul 10.07 WIB, kendaraan taktis Polri datang membawa Bharada E yang didampingi LPSK dan pengacaranya, Ronny Talapessy.

Pada saat yang bersamaan, tersangka Bripka RR dan Kuat Maruf juga turun dari mobil yang membawanya.

Menurut pantauan langsung dari kanal YouTube POLRI TV RADIO, ketiganya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berjalan dengan tangan diborgol ke depan.

Bharada E yang dituntun LPSK kemudian dibawa pinggir jalan.

Ia pun sempat berpapasan dengan Bripka RR, bahkan terlihat saling bertukar pandangan.

Namun saat keduanya berdekatan, mereka diminta untuk langsung menuju ke lokasi rekonstruksi.

Bharada E pun langsung menoleh dan membalikkan tubuhnya disusul Bripka RR dan Kuat Maruf di belakangnya.

Kolase penampakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (dari kiri ke kanan), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), Selasa (30/8/2022).
Kolase penampakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (dari kiri ke kanan), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi, Bharada E merupakan justice collaborator alias pelaku yang bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap kasus.

'Nyanyiannya' telah menjerat Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta Bripka RR dan Kuat Maruf.

Karena itulah, Bharada E kini mendapat perlindungan dan dipantau secara penuh oleh LPSK.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengkhawatirkan keselamatan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, kecemasan ini muncul lantaran dalam rekonstrusksi kasus, Bharada E akan bertemu otak pembunuhan, Ferdy Sambo.

Karenanya, pengacara Martin Lukas Simanjuntak meminta agar para tersangka termasuk Ferdy Sambo, diborgol dengan alasan keamanan.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Tak Takut Temui Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Acungkan Jempol

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022) tim penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada hari ini.

Lima tersangka, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada E dan ART Kuat Maruf, akan hadir memeragakan perannya masing-masing.

Karenanya, Martin meminta agar para tersangka diborgol untuk melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.

"Kami dukung RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya. Supaya ada perasaan aman bagi RE untuk tidak adanya serangan yang bersifat spontan," terang Martin.

Alih-alih serangan fisik, Martin lebih khawatir akan adanya serangan psikologis dari Ferdy Sambo pada Bharada E.

Serangan tersebut antara lain dilancarkan dari kontak mata atau gestur tertentu.

Hal ini ditakutkan akan mempengaruhi mental Bharada E sebagai orang yang membongkar kasus.

"Namun saya lihat, yang paling krusial bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi, yaitu tatapan mata, gestur, ini harus diantisipasi. Ketika terjadi kontak mata atau gestur langsung diarahkan ke tempat lain saja. Jangan ada minimal 19 detik pandang-pandangan, karena itu mempengaruhi psikologi," tutur Martin.

Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) memuji Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (kanan).
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) memuji Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (kanan). (YouTube tvonenews)

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Bohong, Deolipa Ungkap Analisa Motif di Magelang Versi Bharada E

Di sisi lain, ia juga berharap agar Bharada E memiliki mentalitas yang kuat sehingga konsisten dalam pernyataannya.

"Richard Eliezer saat ini dihadapkan dengan pilihan antara dirinya atau orang lain. Kalau Richard Eliezer konsisten ingin menyelamatkan dirinya, dia harus berani melawan, siap untuk melakukan mental blok terhadap serangan psikologis," ucap Martin.

Terkait hal ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah benar-benar siap.

Apalagi setelah seluruh keterangan terkait kasus itu telah dituangkan dalam BAP hingga berujung pada persangkaan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Tidak ada masalah, klien saya sudah terbuka. Jadi sudah tidak ada hal yang menjadi kekhawatiran dengan tersangka lainnya," ungkap Ronny Talapessy.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan apakah Ferdy Sambo Cs akan dikenakan borgol.

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan bahwa para tahanan akan mengenakan baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi, Senin (29/8/2022).

Putri Candrawathi juga akan hadir dalam konstruksi kasus tersebut meskipun tak mengenakan baju tahanan seperti tersangka lain.

"Tersangka PC bukan tahanan," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada EBripka RRBrigadir JFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved