Polisi Tembak Polisi
VIDEO Sosok Briptu Martin Gabe, Polisi yang Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Palsu
Briptu Marten Gabe diduga ikut menutup-nutupi kasus penembakan polisi tembak polisi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut laporan dari pihak Brigadir J soal pembunuhan berencana menjawab jika peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan itu tidak pernah ada.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut.
Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Mahfud MD Ungkap Tiga Klaster
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan Brigadir J mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga rekayasa kasus.
Klaster pertama ini kelompok yang membantu mengeksekusi secara langsung korban di lokasi kejadian.
"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka.
Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," jelasnya.
Untuk klaster kedua ini kata Mahfud merupakan kelompok mereka yang membantu menghilangkan barang bukti di kasus Brigadir J termasuk memanipulasi dengan membuat rilis.
Menurut Mahfud, klaster ini merupakan bagian dari obstruction of justice.
"Kedua, obstruction of justice.
Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam.
Nah, ini tidak ikut melakukan," jelasnya.
"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana.
Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu.
Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," imbuhnya.
Khusus untuk klaster ketiga ini adalah 'anak bawang', mereka yang dimasukkan kedalamnya sekadar ikut-ikutan lantaran saat itu sedang berjaga dan bertugas.
Kelompok yang berada di klaster ketiga ini hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener.
Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," tuturnya.
Lantas Mahfud menyimpulkan, untuk klaster satu dan dua, Mahfud menegaskan kelompok ini layak untuk diproses pidana.
Namun mereka yang masuk di klaster ketiga, Mahfud berpendapat cukup diberikan sanksi etik.
"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu.
Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," tukasnya. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di PosKupang.com dengan judul SOSOK Briptu Marten Gabe, Polisi jadi Korban Baru Pembunuhan Brigadir J Karena Bikin Laporan Palsu