Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Sebut Patut Dihukum Maksimal, Pemecatan Ferdy Sambo Dinilai Tepat oleh Pakar Hukum

Pakar hukum menilai aksi Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J masuk kategori perbuatan paling tidak etis sehingga patut dihukum maksimal.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Pemecatan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai sudah tepat oleh pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar menilai aksi Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J masuk kategori perbuatan paling tidak etis.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo patut dihukum maksimal, termasuk dipecat dari institusi Polri.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: VIDEO Anggota DPR dan Kombes Polri yang Diduga Bela Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Diungkap IPW

Fickar juga menyebut sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.

Ia menilai bahwa sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis. Artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Saat ini, kata Fickar, masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Nilai Tepat Hukuman Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JLiga 1 2022
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved