Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Pakar: Tak Bernilai di Mata Hukum

Putri Candrawathi mengatakan ada pelecehan seksual yang dilakuakan oleh Brigadir J, dalam pemeriksaan terbaru di Bareskrim Polri.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar buka suara soal pengakuan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Diketahui berdasarkan pemeriksaan terbaru di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi tetap bersikukuh mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Abdul Fickar Hadjar lantas menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.

Baca juga: VIDEO Sosok Briptu Martin Gabe, Polisi yang Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Palsu

"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

Ia menilai PC sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.

"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus, yang dibuka adalah konteks peristiwanya. Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain, harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," kata Fickar.

Baca juga: VIDEO - Ferdy Sambo dan PC Diprediksi Bakal Disudutkan Tersangka Lain yang Mau Selamatkan Diri

"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan, bagaimana seorang tersangka berusaha membela dirinya, memberi alasan, kenapa beliau berbuat begitu, boleh-boleh saja," ujarnya.

Kendati demikian, Fickar menilai bahwa keterangan PC atas pelecehan seksual tidak didukung bukti yang kuat.

"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," ujar Fickar.

"Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar itu bisa berhasil," katanya.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiBrigadir JFerdy SamboPolriAbdul Fickar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved