Polisi Tembak Polisi
VIDEO Makna Pemecatan Ferdy Sambo Menurut IPW, Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan
Makna kedua menurut ketua IPW adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik yang diumumkan pada Jumat (26/8/2022).
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara.
Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, Sugeng menganggap putusan PTDH yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.
“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.
“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”
“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.
Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Kamis (25/8/2022).
Kabaintelkam sekaligus Ketua KKEP Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO Anggota DPR dan Kombes Polri yang Diduga Bela Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Diungkap IPW
Setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.
Hanya saja, Ferdy Sambo tetap menghormati segala putusan banding yang dirinya layangkan.
“Mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.
Tidak hanya banding, Ferdy Sambo juga sempat membacakan permohonan maaf yang ditulis tangan olehnya.
Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan bagi institusi Polri.
“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.
Baca juga: VIDEO Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Chat dengan Adik Brigadir J Jadi Bukti
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan sejatinya surat yang dibacanya itu telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan