Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Makna Pemecatan Ferdy Sambo Menurut IPW, Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan

Makna kedua menurut ketua IPW adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik yang diumumkan pada Jumat (26/8/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara.

Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, Sugeng menganggap putusan PTDH yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.

“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.

“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”

“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.

Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Kamis (25/8/2022).

Kabaintelkam sekaligus Ketua KKEP Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.

Baca juga: VIDEO Anggota DPR dan Kombes Polri yang Diduga Bela Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Diungkap IPW

Setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPolriIndonesia Police Watch (IPW)Brigadir JSugeng Teguh Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved