Polisi Tembak Polisi
Pertanyakan Ajudan Inisial D yang Belum Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kan Tidak Adil Juga
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mempertanyakan status ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyoroti sosok berinisial D.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Martin Simanjuntak menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya juga dijadikan tersangka.
Alih-alih, aide de camp (ADC) yang diduga melakukan pengancaman tersebut kini hanya ditetapkan sebagai saksi.
Baca juga: Putri Candrawathi Tutupi Insiden Lain? Pakar Tanggapi Narasi Pelecehan Brigadir J yang Terus Diulang
Martin mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya ancaman pembunuhan ke Brigadir J pada Kamis (2/6/2022).
Ancaman pertama tersebut dilakukan oleh Brigadir D yang diketahui dekat dengan Ferdy Sambo.
"Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan tanggal 21 Juni, almarhum ini sudah mulai merasa insecure," terang Martin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (28/8/2022).
"Dan di situ almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan sesama ADC berinisial D."
Atas aksi D tersebut, Martin menilai ia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan patut dijadikan tersangka.
Namun, ia mengerti bahwa untuk menjadikan D sebagai tersangka, ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi.
Martin menduga, tindak pidana dan bukti inilah yang belum bisa didapatkan oleh penyidik.
"D inilah yang menurut kami di awal, dia harusnya jadi tersangka," tutur Martin.
"Tentunya untuk menetapkan menjadi tersangka harus ada dulu peristiwa pidana-nya. Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti."
"Ini mungkin yang belum ke arah sama sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."

Baca juga: Sebut Ada Sindikat terkait Kasus Brigadir J, Eka Prasetya: Dari Level Polres, Polda, Bareskrim
Hingga kini, Brigadir D yang merupakan rekan korban masih berstatus sebagai saksi.
Martin pun berharap sosok tersebut bisa diungkap keterlibatannya agar persidangan dapat berjalan dengan adil dan akuntabel.
"Yang saya dengar, D ini dijadikan saksi, kita kan juga mau lihat kualitas kesaksiannya nanti," tutur Martin.
"Apa perannya? Apakah terlibat atau tidak? Tapi yang pasti kami hanya mau kepastian hukum."
"Kalau pun dia tidak terlibat ya tidak apa-apa, tapi kalau dia terlibat tapi tidak diikutsertakan, ini kan tidak adil juga untuk tersangka yang lain, dan juga kepada Yosua."
Sebagai informasi, pada Kamis (7/8/2022), Brigadir J juga mendapatkan ancaman pembunuhan.
Namun kali ini, ancaman tersebut dilontarkan tersangka Kuat Maruf yang merupakan ART Ferdy Sambo.
Baca juga: IPW Bongkar Anggota DPR dan Kombes Polri yang Bela Ferdy Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.12:
Sosok Ajudan Diduga Ancam Bunuh Brigadir J
Terungkap sosok polisi yang diduga telah mengancam akan melakukan pembunuhan pada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, tudingan itu dibuktikan dengan tangkapan layar saat Brigadir J menghubungi kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Dalam potongan gambar dari video call tersebut, Brigadir J disebut sedang menangis ketakutan.
Baca juga: Tangan Kiri Patah hingga Luka di Jari, Ini Kondisi Jenazah Brigadir J Versi Dokter Keluarga
Seperti dilaporkan Wartakota.com, Kamis (28/7/2022) kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membagikan potret tersebut.
Ia sebelumnya mengunggah foto itu melalui akun media sosial miliknya.
Dijelaskan bahwa Brigadir J sedang mencurahkan rasa cemasnya pada sang kekasih, Vera.
Ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dikatakan mendapat ancaman pembunuhan dari rekan sesama ajudan.
Ketika dikonfirmasi, Kamaruddin membenarkan bahwa sosok yang mengancam itu adalah rekan sesama polisi.
Namun, sosok tersebut bukanlah Bharada E yang disebut terlibat baku tembak dengan korban.
Pelaku adalah ajudan yang berinisial D, yang sudah lama bekerja bersama Brigadir J.
"Squad lama itu inisial D, berpangkat Brigadir," beber Kamaruddin melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Bharada E Tenang saat Diinterogasi soal Brigadir J, Komnas HAM: Enggak 100 Persen Stabil
Jawaban ini menerangkan unggahan dan penuturan Kamaruddin sebelumnya mengenai pelaku pengancaman.
Dalam keterangan lalu, sang kuasa hukum mengaku sudah mengantongi nama pengancam Brigadir J.
Ia mengatakan mendiang pernah meminta kekasihnya, Vera, untuk mencari pria lain sebagai penggantinya.
Brigadir J sampai menangis ketakutan dan merasa akan dibunuh oleh orang yang sudah mengancamnya.
Bukti digital yang disampaikan Kamaruddin itu pertama kali diungkap pada Sabtu (23/7/2022).
"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dalam kanal YouTube Tribun Jambi.
"Sudah ada rekaman elektronik di mana almarhum saking takutnya, di bulan Juni 2022, dia sampai menangis," imbuhnya
Kamaruddin enggan memberi rincian mengenai bukti terbaru itu.
Ia hanya menyinggung bahwa ancaman pembunuhan pada Brigadir J terus dilakukan oleh seseorang hingga berakhir pada kejadian nahas di hari Jumat (8/7/2022).
"(Berupa-red) rekaman elektronik, nanti teknisnya pada saatnya akan kami ungkap," ujar Kamaruddin.
"Kemudian ancaman pembunuhan itu berlanjut terus, hingga satu hari menjelang pembantaian."(TribunWow.com/Via)