Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Hotman Paris Soroti Panggilan Sayang saat Rapat Komisi III DPR dan Kapolri: Siapa Itu?
Panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral, Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti viralnya panggilan 'sayang' yang terekam saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Hotman Paris pun turut penasaran suara siapa yang memanggil kata sayang di tengah rapat Komisi III DPR RI.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris pun menyindir soal 'buaya darat' dan 'buaya cinta' pada para anggota Komisi III DPR RI.
Baca juga: VIDEO Pengamat Soroti Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Sebut Keuntungan yang Bisa Didapat
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan.
"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).
"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Dinilai Sangat Tegang saat Sidang Kode Etik Berlangsung, Diungkap Ahli Forensik
Sekedar informasi, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.
Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Heboh Panggilan Sayang Saat Rapat Dengar Pendapat Kapolri dan DPR RI
Di tengah pembacaan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat, ruangan DPR RI dihebohkan dengan suaranya wanita yang memanggil ''sayang''.
Diduga salah satu anggota lupa mematikan mikrofon saat menerima telepon.
Sontak para anggota Komisi III DPR RI tertawa.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khusus membahas perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.