Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Akui Langgar 7 Kode Etik dan Menyesalinya, Irjen Ferdy Sambo Meminta Izin Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo telah mendapat vonis pemecatan atau PTDH pada Jumat (26/8/2022) dari Komisi Sidang Kode Etik.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi mendapat vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022).

Vonis ini merupakan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam sejak Kamis (25/8/2022).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, meskipun menerima vonis dari persidangan, Ferdy Sambo mengutarakan niatnya untuk mengajukan banding.

Baca juga: Sebut Tukang Becak Lebih Pantas Jadi Polisi Dibanding Ferdy Sambo, Kamaruddin: Dia Harus Dipecat

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Baca juga: Soroti Kejanggalan Surat Ferdy Sambo, Susno Duadji Singgung Itikad dan Permintaan Maaf ke Bharada E

Ferdy Sambo Ternyata Sembunyikan Ketegangan

Ahli Forensik Emosi Handoko Gani membaca gestur Ferdy Sambo ketika menghadiri sidang komisi kode etik Polri.

Dilansir TribunWow.com, Kamis (25/8/2022), Handoko menilai ada rasa tertekan yang disembunyikan Ferdy Sambo di balik sikap tenangnya.

Menurut Handoko, alih-alih santai, suami Putri Candrawathi itu justru merasa stres dan tampak bersedih.

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Tanggapi Isu Aliran Dana Ferdy Sambo, IPW Akui Sempat Alami Intervensi dari DPR dan Polri

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah sekian lama ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya muncul perdana di depan publik saat sidang kode etik.

Menggunakan pakaian dinas harian Yanma Polri, eks Kadiv Propam Polri itu terlihat tenang duduk bersandar menghadap pemimpin sidang.

"Gestur bersandar ke belakang itu bisa disebabkan banyak faktor, salah satunya kursi, kondisi tubuh yang kelelahan, juga tentunya kondisi psikologis," terang Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (25/8/2022).

Dalam tayangan video tanpa suara, terlihat tangan Ferdy Sambo memegang ujung sandaran kursi.

Menurut Handoko, hal ini menandakan rasa tak nyaman dan kecemasan yang mungkin dirasakan Ferdy Sambo.

"Ini menarik, tangan beliau itu memegang ujung kursi. Dalam seni gestur, ketika orang memegang suatu benda, meremas, memutar-mutar, memainkan, itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas."

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Jawaban Kapolri soal Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Temuan Uang Rp 900 Miliar di Bunker

Dilihat dari gestur tubuh, posisi kepala hingga mimik wajah, Handoko menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sedang merasa tertekan.

Alih-alih santai, ia tampaknya menahan rasa stres atau depresi sehingga terlihat lemas.

"Kalau kita padukan tiga tolok ukur selain poros tubuh, maka itu bisa mencerminkan bahwa beliau ini dalam kondisi stressfull atau tertekan," beber Handoko.

"Jadi enggak santai, keliru sekali kalau dikatakan santai."

"Kalau santai ini kan kesannya melecehkan, meremehkan."

Selain gestur, Handoko juga dapat melihat debar jantung Ferdy Sambo yang kencang dan napasnya yang pendek-pendek saat bicara.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kondisi emosional Ferdy Sambo yang juga sedang bersedih

Pakar Sebut Kalimat Ferdy Sambo Membuat Khawatir

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa kepada pihak kepolisian dan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (4/8/2022).

Dalam permintaan maaf tersebut, kalimat akhir yang diucapkan oleh Irjen Sambo menjadi sorotan.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompastv, Irjen Sambo diketahui mengungkit perlakuan Brigadir J terhadap keluarganya.

Baca juga: VIDEO Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

Berikut bunyi potongan kalimat yang diucapkan oleh Irjen Sambo di akhir-akhir permohonan maaf 'terlepas dari yang dilakukan ke istri saya'.

Pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyebut, kalimat tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Model komunikasi verbal dan non verbal yang ditampilkan oleh Irjen Sambo ini membuat masyarakat umum jadi bertanya-tanya ini negara hukum bukan ya," kata Kirdi.

"Kalau seorang abdi negara, penegak hukum boleh memberikan narasi seperti itu, artinya apa?"

"Artinya dia dalam tanda petik secara formal meminta maaf dan menyatakan bela sungkawa kepada institusi, keluarga tetapi ini benar-benar hanya disampaikan dalam artian dia harus melakukan seperti itu supaya masyarakat tidak lagi gundah gulana."

Kirdi bahkan menduga Irjen Sambo tidak benar-benar menyesal soal insiden yang menewaskan Brigadir J.

Menurut keterangan Kirdi, kalimat akhir yang diucapkan oleh Irjen Sambo juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi warga sipil.

Rasa khawatir yang dimaksud oleh Kirdi adalah masyarakat merasa khawatir sebab kasus kriminal bisa terjadi di antara anggota kepolisian apalagi terhadap warga sipil. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved