Polisi Tembak Polisi
VIDEO Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Janji Beri Kesaksian yang Bisa Bebaskan Bharada E
Komnas HAM mengatakan Irjen Ferdy Sambo merasa bersalah dirinya akan bertanggungjawab karena menyeret Bharada E agar bebas dari jerat pidana.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dalam permintaan keterangan Komnas HAM, Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua lalu, Sambo mengatakan dirinya akan bertanggungjawab karena menyeret Bharada E dalam kasus itu.
"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: VIDEO Hotman Paris Soroti Kasus Brigadir J, Minta Penyidik Pastikan Hal Ini terkait Ferdy Sambo
Taufan juga mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.
Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," imbuh Taufan kepada Sambo.
Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: VIDEO - Kabar Belum Ditemukannya HP Asli Milik Brigadir J Dibenarkan oleh Timsus Polri
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO Muncul Kekhawatiran soal Nasib Sambo, Kriminolog: Ada Kemungkinan Uang dan Tekanan Bekerja
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepada Komnas HAM, Sambo Janji Beri Kesaksian yang Akan Bebaskan Bharada E