Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo akan Ditampilkan ke Publik Hari Ini, Kapolri Singgung Sanksi dan Nasib 35 Polisi

Pihak kepolisian berencana menampilkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, ke hadapan publik pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Terbaru, Ferdy Sambo direncanakan akan ditampilkan ke publik pada hari ini, Kamis (24/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan dihadirkan di hadapan publik.

Dilansir TribunWow.com, rencananya suami Putri Candrawathi itu akan diperlihatkan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan dalam sidang tersebut, akan dibahas kelanjutan nasib Ferdy Sambo dan 35 polisi yang diduga terlibat kasus ini.

Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit saat DPR Singgung Usul Penonaktifannya Buntut Isu Kerajaan Ferdy Sambo

Diketahui setelah menjadi tersangka, Ferdy Sambo sama sekali belum pernah diperlihatkan di depan publik.

Hal ini juga sempat menjadi sorotan ketika rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ketika itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi Polri yang belum memperlihatkan sosok para tersangka.

Menanggapi tuntutan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berjanji menampilkan Ferdy Sambo saat sidang kode etik.

"Ya besok kan ditampilkan. Besok dilihat dong," kata Dedi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Dedi belum bisa memberi informasi terkait lokasi sidang.

Pasalnya, ia belum mendapat keputusan apakah sidang tersebut dilakukan secara tertutup atau terbuka.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," lanjutnya.

Adapun pemimpin sidang kode etik tersebut nantinya adalah Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: DPR Cecar Kapolri soal Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Isu Bunker Berisi Rp 900 Miliar

Selama pertemuan dengan DPR, Kapolri sendiri juga telah mengonfirmasi sidang yang akan digelar untuk Ferdy Sambo tersebut.

Nantinya diputuskan apakah eks Kadiv Propam tersebut dipertahankan atau dikeluarkan dari institusi Polri.

"Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik. Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," terang Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Tak hanya Ferdy Sambo, 35 polisi yang diduga terlibat juga akan diadili.

Sesuai bobot pelanggarannya, para personel itu nantinya akan diberikan sanksi yang sesuai kesalahan masing-masing.

"Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada. Dari 97 yang kita periksa, tentunya tidak semuanya menjadi terduga pelanggaran kode etik, ada juga yang jadi saksi," beber Listyo Sigit.

"Namun dari yang 35 itu tentunya nanti akan kami pilah-pilah terkait bobot perannya masing-masing."

"Apakah yang bersangkutan ini di bawah tekanan ataukah mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan itu bagian skenario, atau bahkan mereka ikut dalam skenario."

Baca juga: Sosok 24 Anggota Polri yang Dimutasi Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Kombes hingga Bharada E

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.35:

Kekuasaan Kadiv Propam yang Dijabat Ferdy Sambo

Pada saat merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Berpangkat bintang dua, Irjen Ferdy Sambo sempat berhasil merancang skenario palsu yang melibatkan puluhan polisi termasuk beberapa jenderal untuk menutupi fakta pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun berpangkat bintang dua, jabtan Kadiv Propam di tubuh Polri diketahui memiliki kekuatan yang sangat besar.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Sempat Nangis Dengar Cerita PC: Apa Benar?

Hal ini disampaikan oleh Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Selasa (23/8/2022).

Susno menyampaikan, Kadiv Propam merupakan jabatan strategis yang memiliki pengaruh besar dibandingkan jabatan wakil kepala bagian ataupun staf ahli yang sama-sama dijabat perwira tinggi bintang dua.

"Dia menentukan hitam putih seseorang," ujar Susno.

Susno mencontohkan, ketika ada seorang pejabat Polri diperiksa Propam karena suatu laporan, pejabat yang bersangkutan dapat tergeser dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan Propam melaporkannya kepada Kapolri.

Kemudian Susno turut mencontohkan Propam memiliki peranan penting bagi polisi yang ingin mendapat promosi ataupun ingin sekolah lagi.

Demi bisa mencapai hal tersebut, polisi yang bersangkutan harus meminta rekomendasi dari Propam yang mana jika rekam jejak mereka bersih, barulah bisa mendapat promosi atau melanjutkan studi.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal istilah kerajaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Senin (22/8/2022), istilah ini awalnya dihubungkan dengan isu perjudian seperti yang viral disebutkan soal Konsorsium 303 Kaisar Sambo.

Terkait hal ini, Mahfud MD menerangkan bahwa yang dimaksud kerajaan bukanlah tentang bisnis gelap seperti spekulasi liar yang beredar.

Penyataan ini diungkap Mahfud MD saat rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ketika itu, Mahfud MD disodori mengenai sejumlah bagan yang memuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dengan nama-nama besar yang dikaitkan dengan perjudian.

"Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud MD dikutip dari KOMPASTV.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. IPW mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. IPW mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia kemudian menjelaskan istilah 'Kerajaan Sambo' dan 'Mabes dalam Mabes' yang sempat disebutkan ada di tubuh Polri.

Rupanya, Mahfud MD menggunakan istilah itu untuk menggambarkan wewenang Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang dinilai terlalu besar.

Sebagai kepala Propam, Ferdy Sambo memiliki kuasa untuk memutuskan pemeriksaan, penyelidikan hingga memberi hukuman.

"Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu," terang Mahfud MD.

"Yang saya katakan Divisi Propam itu satu bintang dua kepalanya, lalu di bawahnya itu ada tiga bironya, bintang satu."

"Di mana setiap biro ini kalau dia memeriksa, produknya harus diputus oleh Pak Sambo, kalau dia menyelidiki harus Pak Sambo, kalau dia menghukum Pak Sambo juga."

Untuk mengurangi kelebihan kekuatan divisi Polri ini, Mahfud MD mengusulkan adanya pembatasan.

Seperti halnya trias politika, ia mengusulkan agar kekuasaan dalam memeriksa, menyelidiki dan menghukum tidak semuanya diserahkan ke bagian Propam.

"Kenapa ini tidak dipisah saja, kayak kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda, yang memutus beda," simpulnya.(TribunWow.com/Via/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Polri Janji Tampilkan Irjen Ferdy Sambo ke Publik Sebelum Jalani Sidang Etik Besok"

Berita lain terkait

Tags:
PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved