Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman, Ini Ucapan Ferdy Sambo pada Komnas HAM: Saya Salah

Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam. Ini penjelasan Komnas HAM.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. IPW mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo. 

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J .

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J .

Bharada E tak dapat menolak perintah tersebut karena karena Irjen Ferdy Sambo punya kuasa sebagai atasan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan adanya dugaan perbudakan dan kelalaian oleh manajemen kapal tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan adanya dugaan perbudakan dan kelalaian oleh manajemen kapal tersebut. (YouTube KompasTV)

Sejumlah Jabatan di Polda Metro Jaya Kosong Buntut 24 Polisi Dimutasi Karena Kasus Ferdy Sambo

24 anggota polisi dimutasi ke Yanma Mabes Polri buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dampak dari mutasi tersebut, sejumlah jabatan di Polda Metro Jaya kini mengalami kekosongan pejabat.

Satu posisi sementara kosong adalah Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jabatan ini ditinggalkan AKBP Jerry Raymond Siagian karena yang bersangkutan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri akibat tersandung kasus Irjen Ferdy Sambo.

Untuk mengisi jabatan kosong tersebut, tentunya menjadi wewenang Mabes Polri.

"Untuk jabatan Wadirreskrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Polda di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Kapolres Jaksel Dicopot, Berikut Rincian 24 Personel yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Ferdy Sambo

Tak hanya jabatan Wadirreskrimum, jabatan Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang semula dijabat AKBP Handik Zusen pun kini kosong setelah terjadi mutasi.

Lalu, sejumlah posisi Kepala Subdirektorat dan jabatan lainnya yang kosong bakal ditentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Kemudian posisi Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H Pujiyarto kini lowong.

Selanjutnya, posisi Kasubdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah juga kosong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBharada ERichard EliezerFerdy SamboPolriAhmad Taufan Damanik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved