Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bisa Pengaruhi Karier Polisi, Ini Kekuasaan Jabatan Kadiv Propam yang Pernah Dijabat Ferdy Sambo

Susno Duadji mengungkapkan seberapa kuat jabatan Kadiv Propam Polri yang pernah dipegang oleh Irjen Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Tribunnews
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membahas soal kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Pada saat merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Berpangkat bintang dua, Irjen Ferdy Sambo sempat berhasil merancang skenario palsu yang melibatkan puluhan polisi termasuk beberapa jenderal untuk menutupi fakta pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun berpangkat bintang dua, jabtan Kadiv Propam di tubuh Polri diketahui memiliki kekuatan yang sangat besar.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Sempat Nangis Dengar Cerita PC: Apa Benar?

Hal ini disampaikan oleh Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Selasa (23/8/2022).

Susno menyampaikan, Kadiv Propam merupakan jabatan strategis yang memiliki pengaruh besar dibandingkan jabatan wakil kepala bagian ataupun staf ahli yang sama-sama dijabat perwira tinggi bintang dua.

"Dia menentukan hitam putih seseorang," ujar Susno.

Susno mencontohkan, ketika ada seorang pejabat Polri diperiksa Propam karena suatu laporan, pejabat yang bersangkutan dapat tergeser dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan Propam melaporkannya kepada Kapolri.

Kemudian Susno turut mencontohkan Propam memiliki peranan penting bagi polisi yang ingin mendapat promosi ataupun ingin sekolah lagi.

Demi bisa mencapai hal tersebut, polisi yang bersangkutan harus meminta rekomendasi dari Propam yang mana jika rekam jejak mereka bersih, barulah bisa mendapat promosi atau melanjutkan studi.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal istilah kerajaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Senin (22/8/2022), istilah ini awalnya dihubungkan dengan isu perjudian seperti yang viral disebutkan soal Konsorsium 303 Kaisar Sambo.

Terkait hal ini, Mahfud MD menerangkan bahwa yang dimaksud kerajaan bukanlah tentang bisnis gelap seperti spekulasi liar yang beredar.

Penyataan ini diungkap Mahfud MD saat rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ketika itu, Mahfud MD disodori mengenai sejumlah bagan yang memuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dengan nama-nama besar yang dikaitkan dengan perjudian.

"Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud MD dikutip dari KOMPASTV.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. IPW mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. IPW mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolriSusno DuadjiBharada EMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved