Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Jelaskan soal Kerajaan Ferdy Sambo: Bukan dalam Konteks Pembagian Uang Judi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai istilah kerajaan Ferdy Sambo yang pernah disebutkan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal istilah kerajaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, Senin (22/8/2022), istilah ini awalnya dihubungkan dengan isu perjudian seperti yang viral disebutkan soal Konsorsium 303 Kaisar Sambo.
Terkait hal ini, Mahfud MD menerangkan bahwa yang dimaksud kerajaan bukanlah tentang bisnis gelap seperti spekulasi liar yang beredar.
Baca juga: Dicecar DPR, Mahfud MD Tegas Rahasiakan Sosok Jenderal yang Ancam Mundur terkait Kasus Ferdy Sambo
Penyataan ini diungkap Mahfud MD saat rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketika itu, Mahfud MD disodori mengenai sejumlah bagan yang memuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dengan nama-nama besar yang dikaitkan dengan perjudian.
"Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud MD dikutip dari KOMPASTV.

Baca juga: Sosok Ahmad Dofiri, Jenderal yang Ikut Berperan agar Bharada E Bongkar Skenario Palsu Ferdy Sambo
Ia kemudian menjelaskan istilah 'Kerajaan Sambo' dan 'Mabes dalam Mabes' yang sempat disebutkan ada di tubuh Polri.
Rupanya, Mahfud MD menggunakan istilah itu untuk menggambarkan wewenang Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang dinilai terlalu besar.
Sebagai kepala Propam, Ferdy Sambo memiliki kuasa untuk memutuskan pemeriksaan, penyelidikan hingga memberi hukuman.
"Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu," terang Mahfud MD.
"Yang saya katakan Divisi Propam itu satu bintang dua kepalanya, lalu di bawahnya itu ada tiga bironya, bintang satu."
"Di mana setiap biro ini kalau dia memeriksa, produknya harus diputus oleh Pak Sambo, kalau dia menyelidiki harus Pak Sambo, kalau dia menghukum Pak Sambo juga."
Untuk mengurangi kelebihan kekuatan divisi Polri ini, Mahfud MD mengusulkan adanya pembatasan.
Seperti halnya trias politika, ia mengusulkan agar kekuasaan dalam memeriksa, menyelidiki dan menghukum tidak semuanya diserahkan ke bagian Propam.
"Kenapa ini tidak dipisah saja, kayak kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda, yang memutus beda," simpulnya.
Baca juga: Minta Kapolri Dinonaktifkan, Anggota Komisi III DPR Desak Mahfud MD Babat Habis Kerajaan Ferdy Sambo
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.19.00:
Di tengah pengusutan kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, kini terkuak terdapat sebuah kubu di dalam tubuh Polri yang dikepalai oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kelompok ini disebut-sebut memiliki pengaruh yang begitu kuat bahkan secara sadar membantu Irjen Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari iNewsTV, bahkan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal bintang 2 yang memiliki kuasa layaknya bintang 5.
Baca juga: Ngobrol dengan Irjen Sambo, Ketua Komnas HAM Sebut sang Jenderal Menangis saat Bharada E Dibahas

Mahfud MD menyampaikan, kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhitung cepat dalam mengusut kasus Brigadir J.
Mahfud MD mengungkit bagaimana rumitnya kasus ini karena melibatkan Irjen Sambo.
"Yang melakukan itu adalah pejabat tinggi Polri yang sebenarnya kalau dihitung bintangnya itu seperti bintang lima," jelas Mahfud MD, Rabu (17/8/2022).
Mahfud MD mengungkit bagaimana ada jenderal bintang tiga alias Komjen tunduk pada perintah Irjen Sambo.
"Karena semuanya takut pada dia," ungkapnya.
"Itu yang menyebabkan ketika dia melakukan kejahatan lalu dia membuat rekayasa seakan-akan orang hampir percaya semua."
Mahfud MD menyampaikan, Kapolri juga tidak mudah dalam menguak kasus pembunuhan Brigadir J sehingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan.
"Maka kita dorong dari presiden," kata Mahfud MD.
Mahfud MD turut berpesan agar pihak kepolisian memercayai laporan dari kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.(TribunWow.com/Via/Anung)