Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Bakal Diumumkan Dokter Forensik Hari Ini, Polri Siapkan Rekonstruksi

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua brigadir J yang dijadwalkan diumumkan hari ini.

TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Potret Brigadir J semasa hidup. Istri Irjen Sambo diketahui sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). Terbaru, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua brigadir J yang dijadwalkan diumumkan hari ini. 

Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan ini.

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

Berkas Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejagung

Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," pungkasnya.

Baca juga: Bharada E Saksikan PC Menangis saat Rapat soal Eksekusi Brigadir J, Beda dengan Irjen Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBharada EFerdy SamboAutopsiDokter ForensikRichard EliezerPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved