Polisi Tembak Polisi
VIDEO Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan setelah Jadi Tersangka Pembunuhan
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tuduhan penyidik akan diuji di persidangan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Terkait hal itu, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menyebutkan bahwa semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan.
Arman menilai, penyidik memang memiliki pertimbangan dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujarnya, Jumat.
Ia berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: VIDEO Permintaan Istri Ferdy Sambo setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Aktivitasnya
"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman.
Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.
Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.