Polisi Tembak Polisi
VIDEO Penyidik Belum Tahan Putri Candrawathi setelah Jadi Tersangka karena Alasan Sakit
Penyedik belum menahan Putri Candrawathi karena telah mengirimkan surat sakit usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi belum juga ditahan karena alasan sakit.
Hal ini dikatakan oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto yang menyebut Putri Candrawathi telah mengirimkan surat sakit pada penyidik.
"Seyogianya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: VIDEO Cerita Mahfud MD saat Dikontak Kapolri Tengah Malam soal Kasus Brigadir J: Sudah Ketemu
Agung menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," jelas Agung.
Putri Candrawathi menjadi tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ucap Agung.”
Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Isi Lengkap Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi pasal yang kami persangkakan kepada Ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Berikut ini isi lengkap setiap pasal itu:
Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP: