Polisi Tembak Polisi
VIDEO 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jenderal Bintang 3 Ciut
Terungkap 2 circle Ferdy Sambo di kasus Brigadir J, Mahfud MD singgung pengaruh besar Ferdy Sambo yang bikin ciut jenderal bintang tiga.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud MD menyinggung pengaruh besar Ferdy Sambo yang bikin ciut jenderal bintang tiga.
Bahkan, ada dua circle atau klaster Ferdy Sambo di kasus Brigadir J patut dipidana.
Otak pembunuhan berencana tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan dua klaster harus dipidana terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Klaster pertama yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
"Nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
Kemudian klaster kedua yakni obstruction of Justice.
Dimana pihak-pihak dalam klaster kedua tidak ikut dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun terdapat peran lain diantaranya membuat rilis palsu.
“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” imbuh Mahfud MD.
“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," lanjutnya.
Baca juga: VIDEO Brigadir J Disebut Setrika Baju Anak dan Istri Ferdy Sambo, Putri: Sampai Bingung Gaji Berapa
Sedangkan klaster ketiga, menurut Mahfud MD, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan dalam kasus tersebut.
“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan klaster ketiga terkait pelanggaran etik yang tidak perlu dihukum pidana tetapi cukup sanksi disiplin.
“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama. Yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuh Mahfud MD.