Polisi Tembak Polisi
Tak Hanya Istri Irjen Sambo, Kini Benny Mamoto Ikut Dipolisikan oleh Pengacara Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak akan membuat sejumlah laporan polisi terkait kasus Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J diketahui akan melaporkan sejumlah orang yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kasus pembunuhan kliennya.
Sosok yang akan dilaporkan oleh Kamaruddin di antaranya adalah Putri Candrawathi selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kedua sosok tersebut diketahui akan dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Duga Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Statusnya Apa?
"Tidak hanya Putri (istri Ferdy Sambo), tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.
Saat ini pada Kamis (18/8/2022), Kamaruddin sedang berada di Jambi untuk meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
Total ada lima surat kuasa yang akan diminta oleh Kamaruddin.
1. Melaporkan Irjen Sambo dan Putri terkait laporan palsu tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual serta pengakuan Irjen Sambo soal Brigadir J menodongkan senjata ke Putri.
Diketahui, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56.
2. Kedua adalah surat kuasa terkait kasus pencurian yang disebut dilakukan oleh Irjen Sambo terhadap uang milik Brigadir J senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J pada 11 Juli 2022.
3. Surat kuasa ketiga terkait upaya menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
4. Kemudian surat kuasa keempat terkait penyebaran informasi bohong yang melibatkan sejumlah orang.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
5. Surat kuasa terakhir terkait perbuatan melanggar hukum yang akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
PC Dinilai Pantas Jadi Tersangka
Putri Candrawathi alias PC dinilai pantas menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Putri diduga ikut bersekongkol dengan sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan dugaan keterlibatan yang ditemukan oleh timnya.
Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari penuturan saksi dan pembuktian oleh pihak kepolisian, diperoleh fakta bahwa Putri dan Ferdy Sambo sempat berbicara sebelum pembunuhan Brigadir J.
Pembicaraan tersebut berlangsung selama sekitar 1,5 jam hingga kemudian pembunuhan itu terjadi di rumah dinas mereka.
"Sebelum terjadi pembunuhan sadis ini, Bu PC dan Pak FS sempat berbicara satu jam kurang lebih," kata Martin dilansir kanal YouTube tvOneNews, Kamis (18/8/2022).
Sesaat setelah obrolan tersebut, Ferdy Sambo diduga merencanakan pembunuhan tersebut bersama bawahannya, Bripka RR dan ART-nya, Kuat.
Termasuk Putri, mereka semua hadir saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas sang atasan.
"Lalu Pak FS melakukan konsolidasi dan permufakatan jahat bersama RR dan juga RE dan juga Kuat."
"Di TKP, mereka semua ada. Lalu terjadilah peristiwa yang nahas itu."

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Namun, Marti menyayangkan setelah peristiwa itu terjadi, Putri justru membuat laporan palsu dengan menuding adanya tindak pidana pelecehan.
"Yang disayangkan, setelah peristiwa itu, ada laporan palsu yang salah satunya dilaporkan Ibu PC," kata Martin.
"Nah, makanya patut kami duga Ibu PC ini bagian dari skenario yang sudah dibuat pada publik dan juga keterlibatan beliau atas meninggalnya Brigadir J."
Martin menegaskan bahwa posisi Putri dalam kasus ini perlu diperjelas untuk dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
Pihaknya menilai, ada beberapa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Putri.
Di antaranya adalah upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Oleh karena itu penting dari kepolisian demi kepastian hukum agar bisa menjelaskan sebenarnya ibu Putri ini statusnya apa?," ucap Martin.
"Apakah hanya sebagai saksi, atau bisa menjadi tersangka dalam perkara ini."
"Menurut hemat analisa hukum kami, banyak perbuatannya yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)