Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Hanya Istri Irjen Sambo, Kini Benny Mamoto Ikut Dipolisikan oleh Pengacara Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak akan membuat sejumlah laporan polisi terkait kasus Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase YouTube tvOnenews dan YouTube Kompastv
Foto kiri: Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto kanan: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. 

TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J diketahui akan melaporkan sejumlah orang yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kasus pembunuhan kliennya.

Sosok yang akan dilaporkan oleh Kamaruddin di antaranya adalah Putri Candrawathi selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kedua sosok tersebut diketahui akan dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Baca juga: Duga Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Statusnya Apa?

"Tidak hanya Putri (istri Ferdy Sambo), tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Saat ini pada Kamis (18/8/2022), Kamaruddin sedang berada di Jambi untuk meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

Total ada lima surat kuasa yang akan diminta oleh Kamaruddin.

1. Melaporkan Irjen Sambo dan Putri terkait laporan palsu tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual serta pengakuan Irjen Sambo soal Brigadir J menodongkan senjata ke Putri.

Diketahui, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56.

2. Kedua adalah surat kuasa terkait kasus pencurian yang disebut dilakukan oleh Irjen Sambo terhadap uang milik Brigadir J senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J pada 11 Juli 2022.

3. Surat kuasa ketiga terkait upaya menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.

4. Kemudian surat kuasa keempat terkait penyebaran informasi bohong yang melibatkan sejumlah orang.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

5. Surat kuasa terakhir terkait perbuatan melanggar hukum yang akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.

PC Dinilai Pantas Jadi Tersangka

Putri Candrawathi alias PC dinilai pantas menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBenny MamotoBrigadir JKamaruddin SimanjuntakPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved