Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Tuding Kabareskrim Intervensi Pencabutan Kuasa Bharada E, Singgung Keanehan

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut Kabareskrim Komjen Polri Agus Andrianto adalah sosok yang melakukan intervensi dalam pemecatannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan YouTube Narasi Newsroom
Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adalah sosok yang telah melakukan intervensi pencabutan kuasa hukum kliennya, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah melakukan intervensi.

Dilansir TribunWow.com, rekan pengacara Muhammad Boerhanuddin itu mengaku tak terima cara pemecatan yang dilakukan tak sepantasnya.

Deolipa Yumara juga menjabarkan sejumlah kejanggalan dan hal-hal yang membuat surat pencabutan kuasa tersebut cacat hukum.

Baca juga: Deolipa Gugat hingga Tuduh Ada Intervensi Jenderal, Pengacara Bharada E: Tidak Usah Melebih-lebihkan

Sebelumnya, Deolipa mengaku telah berkomunikasi dengan koleganya di kepolisian.

Ia menilai para kolega tersebut mendapat tekanan dari atasannya.

Kemudian Deolipa mengaku tak terima karena pemutusan kuasa tersebut hanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

"Aku enggak bisa terimanya ketika aku mendapatkan surat itu lewat Whatsapp. Akhirnya aku akan jadikan barang bukti, WA itulah yang jadi barang bukti," beber Deolipa dikuti kanal YouTube Narasi Newsroom, Selasa (16/8/2022).

Ia menyoroti adanya kecacatan hukum dalam surat pencabutan kuasa tersebut karena kurangnya aspek materil dan formil.

Seniman yang hendak meluncurkan album berjudul 'Gangster Sambo' itu pun mengaku santai karena yakin tuduhannya terbukti.

"Enggak apa-apa surat ini aku anggap asli isinya adalah pencabutan kuasa," terang Deolipa.

"Tapi untungnya setiap surat pencabutan kuasa atau pencabutan kuasa sepihak itu harus ada alasan. Tanpa alasan cacat hukum dong."

"Begini pun kejahatan enggak sempurna. Enggak sempurnanya tidak ada alasan-alasan yang pencabutan kuasa, padahal itu yang paling kunci. Aspek materilnya dan formilnya itu. Bodoh kan."

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerangkan cara yang digunakan Timsus untuk mendapat pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerangkan cara yang digunakan Timsus untuk mendapat pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

Baca juga: Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Ternyata Punya 5 Saudara Laki-laki, Semua Namanya Agus

Dalam suratnya dengan Bharada E, Deolipa selalu menekankan untuk membubuhkan tulisan tangan sebagai bukti otentik.

Namun anehnya, tak ada tulisan tangan tersebut di surat pencabutan kuasa yang diberikan padanya.

"Di surat-suratnya dia ke aku selalu ada tulisan tangan, berupa tanggal tertulis. Tulisan tangan basah dan jam tulisan basah," ungkap Deolipa.

"Sementara surat pencabutan kuasa dia enggak ada."

Secara yakin, Deolipa menyatakan bahwa intervensi datang dari Kabareskrim, yakni Komjen Agus Andrianto.

Ia membenarkan adanya tekanan dari anggota Timsus Kapolri tersebut untuk melakukan pemecatan pada dirinya.

"Aku enggak pernah menduga, aku kalau iya, iya, kalau enggak, enggak. Ngapain aku duga-duga," tegas Deolipa.

"Iya ada tekanan. Ya (dari-red) Pak Kaba. Kabareskrim begitu."

Ketika dikonfirmasi lewat Whatsapp mengenai tudingan ini, Agus Andrianto hanya memberikan jawaban singkat.

"Tanya sama yang memberi kuasa ya," kilah Agus Andrianto.

Baca juga: Sosok Komjen Pol Agus Andrianto yang Resmi Dilantik sebagai Kabareskrim Polri

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.40:

Kabareskrim Sindir Pengacara Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E diketahui mulai memberi pengakuan jujur soal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah dirinya berganti kuasa hukum.

Belakangan ini, pengacara Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara dan Muhamamad Burhanuddin kerap tampil di media massa mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, melihat sikap kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai tidak sepantasnya pengacara mengumbar fakta yang merupakan hasil kerja penyidik dan timsus pihak kepolisian.

Baca juga: Mulai Berani Jujur soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ucap Atasannya Sekarang adalah Tuhan

Diketahui Deo dan Burhan adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bareskrim untuk mendampingi Bharada E seusai pengacara yang lama yang ditunjuk oleh keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

"Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan enggak fair itu," ujar Agus, Senin (8/8/2022).

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, timsus."

Agus mengungkit bagaimana pihak kepolisian mendatangkan orangtua Bharada E hingga menjelaskan ancaman hukuman yang berat agar Eliezer mau memberikan keterangan yang jujur.

"Ada upaya untuk membuat dia tergugah," kata Agus.

"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan."

"Jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah ini (hasil -red) pekerjaan dia kan enggak fair," pungkasnya.

Di tengah penanganan kasus Brigadir J, tim pengacara Bharada E ternyata sempat diminta mundur oleh pejabat tinggi di Polri yang memiliki pengaruh.

Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, pengakuan ini disampaikan oleh Muhamamad Burhanuddin selaku lawyer dari Bharada E.

Burhan bercerita, pada suatu ketika ia dan Deolipa Yumara yang juga merupakan kuasa hukum Bharada E dipanggil datang ke Bareskrim Polri.

Di sana dirinya dan Deo diminta untuk mundur dari pengacara Bharada E.

"Tapi kami menolak, ini menyangkut visi kami sebagai lawyer, pengacara," tegas Burhan.

"Dan ini kita berjuang memang untuk mengungkap kebenaran."

Burhan sendiri tak mau menjawab siapa sosok yang memintanya mundur.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Lihat Brigadir J dan Bripka RR Sempat Cekcok di TKP, Bharada E: Ibu Sakit, Tolong di Luar

Jurnalis metrotv sempat terus mencecar Burhan apakah pejabat Polri yang dimaksud merupakan penyidik dari Bareskrim Polri atau bagian dari tim khsus (timsus) pengusutan kasus Brigadir J.

"Saya tidak bisa ngomong di sini, yang jelas ada yang minta kami mundur," ucap Burhan.

Burhan hanya menegaskan orang yang memintanya mundur adalah petinggi Polri yang memiliki pengaruh di instansi tersebut.

"Mungkin karena kami sebagai lawyer terlalu blak-blakan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," kata Burhan menceritakan kemungkinan alasan dirinya diminta untuk mundur.

Kemudian sambil tertawa Burhan menuturkan akan ada banyak telepon masuk gara-gara dirinya mengungkit soal permintaan mundur ini di media massa.

Burhan mengatakan, permintaan mundur itu tidak disertai oleh ancaman apapun.(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Tags:
Deolipa YumaraBrigadir JIrjen Ferdy SamboPolisi Tembak Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved