Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Pengacara Sebut Bharada E Tak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J: Atas Perintah

Pengacara Bharada E menegaskan klienya tidak dalam bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J, kliennya hanya ikuti perintah Ferdy Sambo.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Dugaan keterlibatan Bharada E dalam merancang skenario pembunuhan Brigadir osua Hutabarat alias Brigadir J dibantah oleh sang pengacara, Ronny Talapessy.

Ronny menegaskan, Bharada E sama sekali tak tahu skenario pembunuhan Brigadir J, dan tidak menjadi bagian perencana penembakan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Yang perlu digaris bawahi, Bharada E tidak mengetahui dan tidak dalam bagian perencanaan ya," ujar Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2022).

Terkait peristiwa di Magelang yang diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai pemicu atau motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Ronny juga mengatakan Bharada E tidak tahu kronologinya.

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus

Dalam peristiwa penembakan Brigadir J, Bharada E menurut Ronny hanya menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo yang berkedudukan sebagai atasannya.

"Iya, atas perintah. Waktunya kan sangat cepat, udah dor dor dor. Udah nggak ada pilihan lain, di bawah tekanan dan takut sama pimpinan, mana berani menolak," ucapnya.

Sehingga, Ronny menegaskan kliennya benar-benar tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya tersebut.

"Bharada E tidak mengetahui kronologi apa yang terjadi. Bharada E itu tidak tahu dan tidak menjadi bagian dalam perencanaan pembunuhan," tegasnya.

4 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: VIDEO Skenario Kebohongan Ferdy Sambo Bisa Memberatkan di Persidangan soal Kasus Kematian Brigadir J

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JIrjen Ferdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved