Persib Bandung
Detik-detik Gol Lemparan ke Dalam PSIS Semarang ke Gawang Persib Bandung Dianulir, Begini Aturannya
Heboh gol kedua PSIS Semarang yang dicetak Alfeandra Dewangga lewat lemparan ke dalam.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pertandingan Persib Bandung vs PSIS Semarang yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (13/8/2022) menuai sorotan.
Terutama soal gol kedua PSIS Semarang yang dicetak Alfeandra Dewangga lewat lemparan ke dalam.
Wasit langsung menganulir gol PSIS Semarang tersebut karena tidah sah menurut aturan.

Baca juga: PSIS Semarang Dirugikan Penalti Gaib Persib Bandung, Panser Biru dan Snex Ternyata Malah Tidak Marah
Seperti diketahui, Persib Bandung menang melawan PSIS Semarang dengan skor 2-1.
Dua gol Persib Bandung dicetak oleh David da Silva di menit ke-25 dan ke-66.
Sedangkan gol semata wayang PSIS Semarang diceploskan oleh Taisei Marukawa di menit ke-30.
PSIS Semarang bisa menyamakan keunggulan di menit ke-87 jika wasit tidak menganulir gol tersebut.
Wasit tidak mengesahkan gol PSIS Semarang yang dicetak Alfeandra Dewangga lewat lemparan ke dalam.
Pasalnya, bola lemparan ke dalam Alfeandra Dewangga tidak menyentuh pemain lain dan langsung masuk ke gawang Persib Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari akun Instagram @sport.indosiar pada Sabtu (14/8/2022), gol tersebut dapat dilihat.
Baca juga: Susul Robert Alberts yang Dipecat Persib, Javier Roca Kini Resmi Didepak Persik Kediri dari Liga 1
Badan Regulasi Sepak Bola Internasional (IFAB) sudah membuat aturan soal lemparan ke dalam yang tidak bisa dinyatakan gol.
Tepatnya yang tertuang dalam IFAB Laws of The Game 2022-2023 Law 15 menyebutkan bahwa:
1. Bila bola masuk ke gawang lawan, goal kick diberikan
2. Bila bola masuk ke gawang sendiri (pelempar), maka diberikan tendangan sudut untuk lawan.
Mengacu pada aturan tersebut, keputusan wasit terkait gol Alfeandra Dewangga sudah benar.